Saturday 12 November 2016

Tips : Bagaimana Membayar Utang yang Sudah Berlalu Sangat Lama?

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pernahkah memiliki utang di waktu lampau, tapi belum terbayar sampai
saat ini? Misalnya berutang 500 ribu Rupiah di tahun 2000, lalu ingin melunasi tahun ini, apakah tetap membayar sebesar 500 ribu, padahal nilai uang 500 ribu di zaman dulu sungguh jauh berbeda dengan sekarang?

Tips : Bagaimana Membayar Utang yang Sudah Berlalu Sangat Lama?


Mari kita simak jawaban Syaikh Abu Said al Jazairi-salah seorang ulama ahlus sunnah di al Jazair:

"Orang yang berutang memiliki kewajiban membayar utang semenjak transaksi utang piutang dilaksanakan. Oleh karena itu, orang yang berutang dituntut untuk mengembalikan senilai besaran hutang yang didapatkan. Jika nilai dari mata uang berubah secara mencolok atau mata uang tersebut sudah tidak lagi dipergunakan maka orang yang berutang memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang senilai dengan emas."

Dalam kasus ini, kita perlu meneliti uang 500 ribu di tahun 2000 dulu kira-kira bisa membeli berapa gram emas? Kemudian kita konversikan dengan nilai saat ini, dan kita bayar sejumlah nilai setelah dikonversikan tersebut. In syaa Allah itu tidak termasuk riba, justru lebih adil karena kita tahu benar nilai uang zaman dulu jauh berbeda dengan saat ini.

Rasulullah juga pernah melebihkan pembayaran utangnya, dan tidak digolongkan ke dalam riba, berikut kisahnya:

“Pada suatu hari ada seseorang yang memiliki piutang seekor anak unta atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ketika piutang telah jatuh tempo dan ia datang menagih hutangnya, ia berkata-kata keras kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tak ayal lagi para Sahabat geregetan ingin menindak lelaki tersebut, namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka: “Sejatinya pemilik hak memiliki wewenang untuk menuntut dan menghardik. Belikanlah seekor anak unta dan berikan kepadanya.” Tanpa menunda-nunda, para Sahabat segera mencari unta yang seumur dengan unta yang dihutang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam namun mereka tidak mendapatkannya di pasar. Maka mereka kembali dengan bertanya kepada Nabi SAW “sejatinya kami tidak mendapatkan unta yang dijual selain unta yang lebih besar dari unta miliknya.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Belilah unta itu, lalu berikanlah kepadanya, sejatinya di antara orang yang paling baik dari kalian adalah orang yang paling baik ketika membayar hutang.” ( Shohih Bukhori no. 2260 dan Shohih Muslim no. 1601)

Semoga bermanfaat Silahkan Sharee

Sumber : ummi-online.com

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tips : Bagaimana Membayar Utang yang Sudah Berlalu Sangat Lama?

0 komentar:

Post a Comment