(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Ketika istri sedang berhalangan (haid), tentu saja diharamkan
bagi suami untuk memenuhi syahwatnya dengan cara berhubungan intim.
Akan tetapi, berbeda dengan kalangan Yahudi zaman dulu yang benar-benar menjauhi seorang istri yang sedang datang bulan, kaum muslimin diperbolehkan tetap bermesraan dengan istri yang sedang haid kecuali melakukan hubungan intim dan anal seks yang memang haram hukumnya.
Berikut ini hal-hal yang bisa dilakukan untuk tetap memuaskan suami ketika istri berhalangan:
1. Bercumbu rayu
Saling bercumbu dan mengucapkan kata-kata mesra yang merangsang syahwat antara suami istri diperbolehkan selama tidak berujung pada hubungan seks di mana istri dalam keadaan haid.
"Apabila saya haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku." (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
2. Memainkan organ intim suami dengan tangan istri
Diharamkan melakukan onani atau masturbasi yakni memainkan organ intim dengan tangan sendiri yang bertujuan untuk memuaskan syahwat pribadi.
Akan tetapi jika dibantu oleh istri maka hal ini diperbolehkan.
"Orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Mukminun: 5-7)
3. Menciumi seluruh tubuh istri kecuali tempat keluarnya darah haid
Bermesraan dan bercumbu di semua tubuh istri selain hubungan intim dan anal seks masih diperselisihkan para ulama.
A. Imam Abu Hanifah, Malik, dan As-Syafii berpendapat bahwa perbuatan semacam ini hukumnya haram.
B. Imam Ahmad, dan beberapa ulama hanafiyah, malikiyah dan syafiiyah berpendapat bahwa hal itu dibolehkan. Dan pendapat inilah yang dikuatkan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3/205).
Diantara dalil yang mendukung pendapat kedua adalah:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari Al-Mahidh...”
Ibnu Qudamah mengatakan: "Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah (al Mahidh), ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh." (Al-Mughni, 1/243)
Sahabat Ummi, semoga keterangan di atas menjadi solusi bagi pasutri untuk menambah cinta dan barokah rumahtangga sekalipun sedang kondisi berhalangan.
bagi suami untuk memenuhi syahwatnya dengan cara berhubungan intim.
Akan tetapi, berbeda dengan kalangan Yahudi zaman dulu yang benar-benar menjauhi seorang istri yang sedang datang bulan, kaum muslimin diperbolehkan tetap bermesraan dengan istri yang sedang haid kecuali melakukan hubungan intim dan anal seks yang memang haram hukumnya.
Berikut ini hal-hal yang bisa dilakukan untuk tetap memuaskan suami ketika istri berhalangan:
1. Bercumbu rayu
Saling bercumbu dan mengucapkan kata-kata mesra yang merangsang syahwat antara suami istri diperbolehkan selama tidak berujung pada hubungan seks di mana istri dalam keadaan haid.
"Apabila saya haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku." (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
2. Memainkan organ intim suami dengan tangan istri
Diharamkan melakukan onani atau masturbasi yakni memainkan organ intim dengan tangan sendiri yang bertujuan untuk memuaskan syahwat pribadi.
Akan tetapi jika dibantu oleh istri maka hal ini diperbolehkan.
"Orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Mukminun: 5-7)
3. Menciumi seluruh tubuh istri kecuali tempat keluarnya darah haid
Bermesraan dan bercumbu di semua tubuh istri selain hubungan intim dan anal seks masih diperselisihkan para ulama.
A. Imam Abu Hanifah, Malik, dan As-Syafii berpendapat bahwa perbuatan semacam ini hukumnya haram.
B. Imam Ahmad, dan beberapa ulama hanafiyah, malikiyah dan syafiiyah berpendapat bahwa hal itu dibolehkan. Dan pendapat inilah yang dikuatkan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3/205).
Diantara dalil yang mendukung pendapat kedua adalah:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari Al-Mahidh...”
Ibnu Qudamah mengatakan: "Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah (al Mahidh), ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh." (Al-Mughni, 1/243)
Sahabat Ummi, semoga keterangan di atas menjadi solusi bagi pasutri untuk menambah cinta dan barokah rumahtangga sekalipun sedang kondisi berhalangan.
info pasutri yg bagus
ReplyDeleteSELAPUT DARA BUATAN KEMBALIKAN KEPERAWANAN
ALAT PEMBESAR PENIS ALAMI
ALAT BANTU SEX PRIA
ALAT BANTU SEX WANITA
VAGINA ELEKTRIK
VAGINA MANUAL
PENIS ELEKTRIK
PENIS MANUAL
OBAT KUAT PRIA
OBAT PELANGSING BADAN ALAMI
OBAT PERANGSANG WANITA
OBAT PERANGSANG CAIR
OBAT PERANGSANG SERBUK
OBAT TIDUR ALAMI
OBAT PERANGSANG SPRAY
OBAT PENGGEMUK BADAN HERBAL
AKSESORIS SEX PRIA WANITA
OBAT MATA HERBAL
SEMENAX OBAT HERBAL PENAMBAH SPERMA
CELANA HERNIA MAGNETIK
OBAT PEMBESAR PAYUDARA ALAMI
MINYAK PEMBESAR PENIS
OBAT PEMBESAR PENIS