Thursday, 4 August 2016

Shalat Tarawih Sambil Duduk, Bolehkah?

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Tanya: Apakah boleh shalat tarawih sambil duduk?
Jawab: Seluruh shalat sunnah/nafilah/mustahabbah/mandubah seperti shalat rawatib, shalat witir, shalat dhuha, shalat mutlak, termasuk shalat tarawih boleh dikerjakan dengan duduk tanpa membedakan apakah ada udzur maupun tidak ada udzur, kuat maupun tidak, sehat maupun sakit, merasa ringan maupun merasa berat. Semuanya boleh berdasarkan dalil-dalil yang ada. Meskipun shalat sambil berdiri tetap lebih afdhal daripada shalat sambil duduk.

Shalat Tarawih Sambil Duduk, Bolehkah?


Dalil yang menunjukkan kebolehan shalat sunnah sambil duduk adalah hadis-hadis berikut ini:

Dari Ibnu ‘Umar berkata, “Jika Nabi ﷺ dalam perjalanan, maka beliau mengerjakan shalat di atas tunggangannya kemana saja hewan itu menghadap, beliau mengerjakannya dengan isyarat, kecuali shalat fardlu. Dan beliau juga mengerjakan shalat witir di atas kendaraannya,” (HR. Bukhari).

Jabir bin Abdullah berkata, “Saya melihat Rasulullah ﷺ shalat Nawafil di atas kendaraan di setiap arah, tapi beliau merunduk lebih rendah ketika sujud dari pada rukuk, dan beliau hanya memberi isyarat,” (HR. Ahmad).

Dari Salim bin Abdullah dari ayahnya katanya, “Rasulullah ﷺ pernah melakukan shalat sunnah di atas hewan tunggangannya, menghadap ke arah mana saja beliau menghadap, dan beliau juga melakukan witir di atas tunggangannya, namun beliau tidak melakukan shalat wajib di atas tunggangan,” (HR. Muslim).

Shalat Rasulullah di atas kendaraan tidak mungkin dilakukan sambil berdiri. Lazimnya orang berkendaraan adalah mengendarai sambil duduk. Oleh karena itu, ketika dalam riwayat-riwayat di atas diinformasikan bahwa beliau melakukan shalat sambil naik kendaraan, maka hal itu menunjukkan bahwa beliau shalat sambil duduk. Karena Rasulullah shalat sambil duduk, maka hal ini bermakna diizinkannya melakukan shalat sambil duduk.

Keterangan bahwa melakukan shalat di atas kendaraan untuk melakukan shalat malam, shalat witir, dan shalat Nawafil (tanpa pernah melakukan shalat wajib/ Maktubah di atas kendaraan) menunjukkan bahwa izin shalat sambil duduk itu dibatasi hanya pada shalat sunnah saja, bukan shalat Fardhu/wajib/Maktubah.

Tidak adanya keterangan yang mensyaratkan kebolehan shalat Nabi sambil duduk itu disebabkan karena udzur tertentu seperti lemah, sakit, berat dan sebagainya, menunjukkan kebolehan ini tidak diikat syarat udzur tertentu. Artinya, boleh shalat sunnah sambil duduk baik ada udzur maupun tidak ada udzur, kuat maupun tidak, sehat maupun sakit, merasa ringan maupun merasa berat.

Menjelang wafat, kebanyakan shalat Rasulullah ﷺ dilakukan sambil duduk. Imam Muslim meriwayatkan, Ibn Juraij berkata, “Telah mengabarkan kepadaku Utsman bin Abu Sulaiman, bahwa Abu Salamah bin Abdurrahman mengabarinya, bahwa ‘Aisyah pernah mengabarinya, bahwa Nabi ﷺ tidak meninggal, hingga mayoritas shalatnya beliau lakukan dengan duduk.”

Ada pula riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ketika semakin gemuk, beliau melakukan shalat Tahajjud dengan duduk. Bukhari meriwayatkan, dari Aisyah RA bahwa Nabi ﷺ melaksanakan shalat malam hingga kaki beliau bengkak-bengkak. Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa Anda melakukan ini padahal Allah telah mengampuni dosa Anda yang telah berlalu dan yang akan datang?” Beliau bersabda, “Apakah aku tidak suka jika menjadi hamba yang bersyukur?” Dan tatkala beliau gemuk, beliau shalat sambil duduk, apabila beliau hendak ruku’ maka beliau berdiri kemudian membaca beberapa ayat lalu ruku.

Lafadz Muslim berbunyi, dari ‘Aisyah, katanya; “Ketika Rasulullah ﷺ telah berusia lanjut dan gemuk, maka kebanyakan shalat yang beliau lakukan sambil duduk,” (HR. Muslim)

Hafshah, istri Rasulullah mengisahkan bahwa setahun sebelum Rasulullah wafat, beliau selalu melakukan shalat sunnah dengan duduk. Imam Muslim meriwayatkan, dari Hafsah, katanya, “Belum pernah kulihat Rasulullah ﷺ dalam shalat sunnahnya beliau lakukan dengan duduk, hingga setahun sebelum wafatnya, beliau lakukan shalat sunnahnya dengan duduk, beliau baca sebuah surat dan beliau baca dengan tartil, hingga melebihi panjang daripada yang pernah beliau baca dengan panjang,” (HR. Muslim).

Semua dalil ini menunjukkan dan saling menguatkan bahwa shalat sunnah sambil duduk tidak dilarang dan sah shalatnya. Kebolehan shalat Sunnah sambil duduk adalah hukum syara’ yang tidak ada ikhtilaf (perselisihan) dan sudah menjadi Ijma’ (konsesus/kesepakatan) dikalangan ulama. Sebagaimana keterangan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, Al-‘Aini dalam’Umdatul Qori, dan As-Syaukani dalam Nailul Author.

Hanya saja, dalam kondisi sehat dan mampu, shalat sunnah sambil duduk membuat pahalanya dikurangi separuh. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Imam Muslim berikut ini.

Dari Abdullah bin ‘Amru katanya, diceritakan kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Shalat seseorang yang dilakukanya dengan duduk, memperoleh separuh pahala shalat (dengan berdiri).” Abdullah bin ‘Amru berkata, lalu aku menemui beliau, ternyata aku mendapati beliau shalat dengan duduk, lalu aku meletakkan tanganku di atas kepalanya, maka beliau bersabda, “Apa urusanmu wahai Abdullah bin ‘Amru?” Aku menjawab, “Disampaikan kepadaku wahai Rasulullah, bahwa engkau bersabda, ‘Shalat seseorang dengan duduk mendapat separuh pahala shalat dengan berdiri.’ Lalu kenapa engkau shalat dengan duduk?” Beliau menjawab, “Benar, namun aku tidak seperti kalian,” (HR. Muslim).

Lafadz Imam Ahmad berbunyi, dari Abdullah bin ‘Amr dari Nabi ﷺ bersabda, “Shalatnya orang yang duduk nilainya adalah setengah dari orang yang shalat dengan berdiri,” (HR. Ahmad).

Lafadz Imam Abu dawud berbunyi, dari ‘Imran bin Hushain bahwasanya beliau menanyai Nabi ﷺ tentang seorang lelaki yang shalat sambil duduk. Rasulullah ﷺ menjawab, “Shalat sambil berdiri lebih utama daripada shalatnya sambil duduk. Shalat sambil duduk ganjarannya separuh shalatnya sambil berdiri. Shalat dia sambil berbaring ganjaranya separuh shalat dia sambil duduk.”

Karena itu, meskipun shalat sunnah sambil duduk diizinkan, namun shalat sambil berdiri tetap lebih utama. Sehingga sebisa mungkin seorang muslim selama mampu dan sehat seyogyanya melakukan shalat sunnah sambil berdiri. Wallahu a’lam. []

Sumber: Dikutip dari Penjelasan Ust. Muhammad Muafa, M.Pd, pengasuh Pondok Pesantren IRTAQI, Malang-Jawa Timur dan pengasuh rubrik konsultasi dalam Suara Islam

Sumber : islampos.com

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Shalat Tarawih Sambil Duduk, Bolehkah?

1 komentar: