(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
aya mau cerita tentang pernikahan saya yang berjalan sudah 2 tahun dan seiring jalanya waktu ternyata suami saya adalah seorang duda memiliki anak dan sudah bercerai.
Sangat sakit saat mengetahuinya, apakah pernikahan itu sah karena beliau telah membhongi seluruh keluarga saya dan di depan pak penghulu?apa kah pernikahan kami harus diulang kembali?
Jawaban:
Jika ditanya mengenai hukum sah atau tidak pernikahan tersebut, maka jawabannya adalah sah, dan tidak perlu pernikahan ulang, karena urusan sah atau tidak terkait dengan syarat sah dan terpenuhinya rukun nikah.
Apa yang menjadi syarat sah dan rukun nikah?
Rukun nikah ada lima, yaitu:
Zaujah ( calon istri)
zauj (calon suami)
wali
dua saksi
Shighat (lafadz yang berupa ijab dan qobul)
Sedangkan syarat sah nikah ada beberapa:
Islam
Tidak ada paksaan bagi calon pengantin laki-laki
Belum mempunyai empat istri
Mengetahui kalau wanitanya sah untuk dijadikan isteri, seperti sang wanita bukan mahram
mengetahui walinya dalam akad nikah
Tidak dalam keadaan Ihram Haji atau Umrah
Jadi urusan apakah si suami bohong pada isterinya bahwa ternyata dia sudah punya isteri sebelumnya, tidak ada kaitannya dengan syarat sah sebuah akad nikah.
Akan tetapi tentu saja amat disayangkan jika selama 2 tahun menjalankan pernikahan ini, suami telah berakhlak buruk dengan membohongi Anda dan keluarga dengan statusnya. Inilah yang perlu suami Anda perbaiki sehingga tidak terjadi lagi kebohongan di masa mendatang.
Sangat sakit saat mengetahuinya, apakah pernikahan itu sah karena beliau telah membhongi seluruh keluarga saya dan di depan pak penghulu?apa kah pernikahan kami harus diulang kembali?
Jawaban:
Jika ditanya mengenai hukum sah atau tidak pernikahan tersebut, maka jawabannya adalah sah, dan tidak perlu pernikahan ulang, karena urusan sah atau tidak terkait dengan syarat sah dan terpenuhinya rukun nikah.
Apa yang menjadi syarat sah dan rukun nikah?
Rukun nikah ada lima, yaitu:
Zaujah ( calon istri)
zauj (calon suami)
wali
dua saksi
Shighat (lafadz yang berupa ijab dan qobul)
Sedangkan syarat sah nikah ada beberapa:
Islam
Tidak ada paksaan bagi calon pengantin laki-laki
Belum mempunyai empat istri
Mengetahui kalau wanitanya sah untuk dijadikan isteri, seperti sang wanita bukan mahram
mengetahui walinya dalam akad nikah
Tidak dalam keadaan Ihram Haji atau Umrah
Jadi urusan apakah si suami bohong pada isterinya bahwa ternyata dia sudah punya isteri sebelumnya, tidak ada kaitannya dengan syarat sah sebuah akad nikah.
Akan tetapi tentu saja amat disayangkan jika selama 2 tahun menjalankan pernikahan ini, suami telah berakhlak buruk dengan membohongi Anda dan keluarga dengan statusnya. Inilah yang perlu suami Anda perbaiki sehingga tidak terjadi lagi kebohongan di masa mendatang.
penjelasan yang masuk akal
ReplyDeleteSELAPUT DARA BUATAN KEMBALIKAN KEPERAWANAN
ALAT PEMBESAR PENIS ALAMI
ALAT BANTU SEX PRIA
ALAT BANTU SEX WANITA
OBAT KUAT PRIA
OBAT PELANGSING BADAN ALAMI
OBAT PERANGSANG WANITA
AKSESORIS SEX PRIA WANITA
CELANA HERNIA MAGNETIK
OBAT PEMBESAR PENIS