(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Malam ini suami saya meminta untuk berhubungan, namun saya ragu
untuk melakukannya karena dia telah mentalak saya. Namun, kami sama sekali belum pernah mengajukan perceraian di pengadilan dan dia mentalak saya baru tadi siang. Saya bingung harus bagaimana, mohon penjelasannya!
Jawaban:
Nanda yang semoga dirahmati Allah, katakanlah pada suami Nanda untuk berhati-hati dalam mengucap talak. Apalagi jika sudah pernah 2 kali mentalak, jika suami melakukan sekali lagi, Anda dan suami sudah haram bersatu kembali.
Jika baru ditalak siangnya, kemudian malamnya suami meminta berhubungan... sebenarnya ini sinyal dari suami untuk rujuk. Namun para ahli fiqih sepakat bahwa cara ruju’ dapat dilakukan dengan ucapan yang sharih (tegas atau jelas) yang mengandung makna rujuk seperti, “Aku kembali kepadamu, kita bersatu lagi.” Menurut mazhab Syafi’i suami tidak dibenarkan melakukan hubungan suami istri atau melakukan pemanasan sebelum suami menyatakan rujuk dengan ucapan terlebih dahulu.
Maka, Nanda bisa meminta suami untuk menyatakan rujuk terlebih dahulu sebelum memenuhi keinginannya untuk berhubungan. Akan tetapi, Nanda perlu waspada jika suami sekali lagi menyatakan talak (talak 3).
“Jika dia mentalak istrinya (talak tiga) maka tidak halal baginya setelah itu, sampai dia menikah dengan lelaki yang lain ….” (Q.S. Al-Baqarah:230)
untuk melakukannya karena dia telah mentalak saya. Namun, kami sama sekali belum pernah mengajukan perceraian di pengadilan dan dia mentalak saya baru tadi siang. Saya bingung harus bagaimana, mohon penjelasannya!
Jawaban:
Nanda yang semoga dirahmati Allah, katakanlah pada suami Nanda untuk berhati-hati dalam mengucap talak. Apalagi jika sudah pernah 2 kali mentalak, jika suami melakukan sekali lagi, Anda dan suami sudah haram bersatu kembali.
Jika baru ditalak siangnya, kemudian malamnya suami meminta berhubungan... sebenarnya ini sinyal dari suami untuk rujuk. Namun para ahli fiqih sepakat bahwa cara ruju’ dapat dilakukan dengan ucapan yang sharih (tegas atau jelas) yang mengandung makna rujuk seperti, “Aku kembali kepadamu, kita bersatu lagi.” Menurut mazhab Syafi’i suami tidak dibenarkan melakukan hubungan suami istri atau melakukan pemanasan sebelum suami menyatakan rujuk dengan ucapan terlebih dahulu.
Maka, Nanda bisa meminta suami untuk menyatakan rujuk terlebih dahulu sebelum memenuhi keinginannya untuk berhubungan. Akan tetapi, Nanda perlu waspada jika suami sekali lagi menyatakan talak (talak 3).
“Jika dia mentalak istrinya (talak tiga) maka tidak halal baginya setelah itu, sampai dia menikah dengan lelaki yang lain ….” (Q.S. Al-Baqarah:230)
0 komentar:
Post a Comment