Thursday 3 November 2016

HARAM Hukumnya Menghina/Melecehkan/Mencibir/Mengejek Wanita Yang Berjilbab Syar'i

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
HARAM hukumnya menghina/melecehkan/ mencibir/mengejek
wanita yang berjilbab syar'i, jilbab lebar maupun bercadar, misalnya dengan sebutan: ninja, setan, kemah berjalan, karung, gorden, hantu, teroris, ekstrimis,dll. Haram hukumnya menyakiti hati sesama muslim meskipun hanya bercanda, apalagi sungguh-sungguh/sengaja.

HARAM Hukumnya Menghina/Melecehkan/Mencibir/Mengejek Wanita Yang Berjilbab Syar'i


Semua pasti sudah tahu bahwa hukum mengolok-olok sesama muslim itu haram. Bahkan menyebut aib sesama muslim yang memang fakta pun haram, dan ini yang disebut ghibah.

Para ulama mengharamkan ghibah/gosip/ menggunjing kecuali dalam kondisi2 darurat sesuai syariat.

Apalagi jilbab besar/syar'i dan cadar bukanlah aib tapi kehormatan dan ajaran islam, dan itulah yg dipakai para isteri nabi dan isteri para ulama sejak zaman dahulu, sehingga jika mengolok2nya sama saja mengolok2 isteri nabi dan isteri para ulama, juga para wanita sholihah sepanjang zaman.

"Dan janganlah kalian panggil-memanggil dengan gelar-gelar buruk.” (Al Hujurat: 11)

Bahkan mengolok-olok ajaran Islam bisa menyebabkan pelakunya kafir:
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu) tentulah mereka akan menjawab: ”Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian berolok-olok? Tidak usah kalian meminta maaf, karena sungguh kalian telah kafir sesudah beriman.” (At Taubah: 65-66)

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesunguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata” [Al-Ahzab : 58]

"Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang lalim."(Al Hujarat: 11)

Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". (QS Al Ahzab: 59)

"Dan hendaklah mereka [perempuan beriman] menutupkan kain kerudung ke dadanya." (QS An-Nuur : 31).

Sumber :
https://www.facebook.com/pages/Wahai-Saudariku-Tutuplah-Auratmu-Dengan-Jilbab-Syari/543120602422159

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : HARAM Hukumnya Menghina/Melecehkan/Mencibir/Mengejek Wanita Yang Berjilbab Syar'i

1 komentar: