Friday 29 January 2016

Hukum Tanam Benang dan Sulam Alis

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Seorang muslimah yang ingin tampil cantik dan menarik, berniat untuk melakukan tanam benang dan sulam alis tanpa mencukur bulu alis. Karena mencukur bulu alis adalah sesuatu yang jelas diharamkan oleh Allah SWT.
Baca Juga : Negara Barat Mulai Khawatir Melihat Perkembangan Islam Yang Sangat Pesat
Hukum Tanam Benang dan Sulam Alis


Sebelum membahas hukumnya, perlu diketahui pengertian dari sulam alis, sulam bibir dan sulam benang terlebih dahulu agar menjadi lebih jelas.

Sulam alis adalah merupakan proses aplikasi tinta (herbal) yang berfungsi mengisi bagian-bagian alis yang kosong dengan menggantikan alis-alis rambut.

Kemudian, menyisipkannya diantara rambut alis asli dan membuatnya terlihat tebal sekaligus alami. Proses sulam dan tinta herbal membuat alis terlihat lebih alami dan lebih populer ketimbang tato alis.

Sulam bibir adalah kegiatan medis yang bertujuan untuk membuat bibir menjadi berwarna merah merona, menghilangkan warna gelap serta dapat menjadikan bentuknya penuh dan padat.

Sedangkan tanam benang atau thrid lifting adalah syatu metode kecantikan dengan menggunakan benang yang dimasukkan ke dalam kulit. Perawatan ini berfungsi untuk mengencangkan, mencerahkan dan meremajakan kulit.

Hukum


Sulam alis sebagiman sulam bibir hukumnya adalah haram dalam Islam, berdasarkan pada dua buah hadist di bawah ini.

Rasulullah SAW bersabda,
"Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah."

Dalam menjelaskan hadits di atas, Imam Nawawi berkata,
"Al-Wasyimah adalah wnita yang menato, yaitu melukis punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir atau anggota tubuh lainnya dengan jarum benang atau sejenisnya hingga mengeluarkan darah lalu dibubuhi dengan tinta untuk diwarnai. Perbuatan tersebut haram hukumnya bagi yang menato ataupun yang minta ditatokan."

Sulam alis dan sulam bibir sama-sama memakai sistem pewarnaan dan meubah ciptaan Allah yang diharamkan secara eksplisit pada hadits di atas.

Allah SWT berfirman,

وَلأضِلَّنَّهُمْ وَلأمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا 

Artinya:
" dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya[351], dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya[352]". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
Baca Juga : Misteri Buah Khuldi, Buah Keramat dari Surga

[351] Menurut kepercayaan Arab jahiliyah, binatang-binatang yang akan dipersembahkan kepada patung-patung berhala, haruslah dipotong telinganya lebih dahulu, dan binatang yang seperti ini tidak boleh dikendarai dan tidak dipergunakan lagi, serta harus dilepaskan saja.
[352] Meubah ciptaan Allah dapat berarti, mengubah yang diciptakan Allah seperti mengebiri binatang. ada yang mengartikannya dengan meubah agama Allah.

Sumber : uswahislam.blogspot.co.id/

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Hukum Tanam Benang dan Sulam Alis

0 komentar:

Post a Comment